Table of Contents
ToggleKegiatan ekspor dan impor tidak hanya berkaitan dengan proses mengirim barang dari satu negara ke negara lain. Pelaku usaha juga perlu memahami perizinan, dokumen, klasifikasi barang, ketentuan pembatasan, hingga kewajiban pelaporan yang berlaku.
Karena itu, perubahan regulasi dapat memengaruhi proses pengiriman secara langsung maupun tidak langsung. Aturan yang sebelumnya sesuai belum tentu tetap berlaku ketika pemerintah memperbarui kebijakan perdagangan.
Sepanjang 2026, pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa aturan baru yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor. Perubahannya mencakup kebijakan perizinan impor, validasi dokumen, barang yang terkena pembatasan, klasifikasi dan tarif bea masuk, hingga pengendalian ekspor untuk kelompok komoditas tertentu.
Oleh sebab itu, importir maupun eksportir perlu mengikuti perkembangan regulasi sebelum menjalankan transaksi dan mengirim barang.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 Memperbarui Kebijakan Impor
Salah satu perubahan penting pada 2026 hadir melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026. Aturan ini mengubah kembali Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kementerian Perdagangan mengundangkan aturan tersebut pada 4 Juni 2026. Pemerintah menerbitkannya untuk meningkatkan kelancaran arus barang, memperbaiki efektivitas layanan perizinan, memperkuat integrasi sistem elektronik, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Perubahan ini penting bagi importir karena menyentuh beberapa bagian dalam proses administrasi impor.
Laporan Surveyor Bisa Terbit Setelah Masa Berlaku Persetujuan Impor Berakhir dalam Kondisi Tertentu
Beberapa jenis barang membutuhkan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor atau VPTI sebelum importir dapat menyelesaikan proses pemasukan barang.
Dari proses tersebut, surveyor menerbitkan Laporan Surveyor atau LS. Namun, sebelumnya terdapat kondisi ketika importir sudah menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan, sementara administrasi penerbitan LS belum selesai saat masa berlaku Persetujuan Impor atau PI berakhir.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memberikan mekanisme untuk kondisi tersebut.
Dalam keadaan tertentu, surveyor masih dapat menerbitkan LS setelah masa berlaku PI berakhir. Namun, importir tetap harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam regulasi. Ketentuan ini antara lain mencakup situasi ketika barang sudah menjalani verifikasi di negara asal atau negara muat, maupun ketika barang sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum PI berakhir.
Dengan aturan tersebut, pelaku usaha mendapatkan kepastian yang lebih jelas ketika proses substantif sudah berjalan tetapi penyelesaian administrasinya membutuhkan waktu tambahan.
Nomor Persetujuan Impor pada LS dan PIB Harus Konsisten
Selain mengatur LS, pemerintah juga memperkuat proses validasi dokumen impor.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menegaskan pentingnya kesesuaian nomor Persetujuan Impor yang tercantum dalam Laporan Surveyor dengan nomor yang importir gunakan dalam Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
Kementerian Perdagangan mengambil langkah ini karena masih menemukan ketidaksesuaian data antara PI pada LS dan dokumen PIB. Melalui penguatan validasi, pemerintah ingin meningkatkan keterlacakan dan integritas data dalam sistem perdagangan.
Bagi importir, perubahan tersebut menjadi pengingat bahwa ketelitian dokumen memiliki peran penting dalam kelancaran proses impor.
Kesalahan nomor, perbedaan data, atau dokumen yang tidak konsisten dapat menambah proses pemeriksaan. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali informasi sebelum mengajukan dokumen kepabeanan.
Importir Perlu Memperhatikan Laporan Realisasi Impor
Pemerintah juga memperkuat kewajiban penyampaian laporan realisasi impor.
Laporan tersebut membantu pemerintah memantau pelaksanaan kebijakan perdagangan sekaligus mengevaluasi aktivitas impor. Oleh karena itu, importir yang memiliki kewajiban pelaporan perlu menyampaikan data sesuai ketentuan.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu ketika importir tidak memenuhi kewajiban laporan realisasi.
Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya berfokus pada proses barang masuk. Setelah mendapatkan izin, perusahaan juga perlu memenuhi kewajiban administratif yang mengikuti kegiatan tersebut.
Pemerintah Memperbarui Ketentuan Barang yang Dibatasi untuk Diimpor
Selain perubahan melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/MK/BC/2026.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 4 Juli 2026 dan mengatur barang yang terkena pembatasan impor berdasarkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana terakhir mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026.
Perubahan ini membuat pengecekan HS Code dan status larangan atau pembatasan (lartas) semakin penting sebelum melakukan pengiriman.
HS Code berfungsi untuk mengklasifikasikan jenis barang dalam perdagangan internasional. Dari kode tersebut, importir dapat mengetahui berbagai ketentuan yang berkaitan dengan produk, mulai dari tarif hingga persyaratan tertentu.
Namun, barang yang terlihat serupa belum tentu memiliki klasifikasi yang sama. Perbedaan bahan, fungsi, spesifikasi, atau penggunaan dapat menghasilkan HS Code yang berbeda.
Karena itu, importir sebaiknya memeriksa klasifikasi barang sejak tahap perencanaan. Jangan menunggu barang sudah berangkat dari negara asal untuk memastikan persyaratan impornya.
Langkah tersebut sangat penting ketika membeli barang dari China atau negara lain karena status lartas dapat menentukan izin dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum barang masuk ke Indonesia.
Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk Juga Mengalami Pembaruan pada 2026
Pada Juli 2026, pemerintah kembali memperbarui ketentuan terkait klasifikasi dan tarif barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK Nomor 50 Tahun 2026 mulai berlaku pada 28 Juli 2026.
Pembaruan tersebut tidak berarti seluruh barang impor otomatis mengalami kenaikan atau penurunan tarif.
Namun, keberadaan aturan baru membuat importir perlu memastikan kembali klasifikasi dan pembebanan tarif yang berlaku pada barang mereka.
Langkah ini penting ketika perusahaan sedang menghitung landed cost atau total biaya barang sampai ke Indonesia. Perubahan klasifikasi maupun tarif pada pos tertentu dapat mempengaruhi perhitungan biaya impor.
Oleh sebab itu, sebaiknya jangan hanya menggunakan perhitungan dari pengiriman sebelumnya tanpa melakukan pengecekan ulang.
Pemerintah Juga Memperkuat Pengendalian Ekspor
Perubahan regulasi pada 2026 tidak hanya menyentuh aktivitas impor.
Pemerintah juga menerbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 sebagai perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini mulai berlaku pada 29 April 2026.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperkuat mekanisme pengendalian ekspor untuk menghadapi kondisi yang berkaitan dengan kepentingan nasional, kepentingan umum, pelaksanaan program pemerintah, maupun arahan Presiden.
Aturan itu antara lain memberikan dasar bagi pemerintah untuk menangguhkan penerbitan, membekukan, atau mencabut Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor dalam kondisi tertentu. Pemerintah juga dapat menangguhkan layanan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, pelaku usaha perlu memahami konteksnya. Ketentuan tersebut tidak berarti pemerintah menghentikan kegiatan ekspor secara umum.
Sebaliknya, pemerintah memperkuat instrumen yang dapat digunakan apabila kondisi tertentu membutuhkan pengendalian lebih cepat.
Karena itu, eksportir tetap perlu memeriksa aturan berdasarkan jenis komoditas yang akan dikirim.
Beberapa Komoditas SDA Memiliki Aturan Ekspor yang Lebih Khusus
Pada 2026, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap beberapa komoditas sumber daya alam strategis.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk kelapa sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk paduan besi.
Ketiganya mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Pemerintah menerapkan transisi kebijakan tersebut secara bertahap.
Sepanjang periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih dapat menjalankan ekspor berdasarkan perizinan yang sebelumnya telah terbit dengan mengikuti kewajiban tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kebijakan memasuki tahap berikutnya paling lambat 1 Januari 2027.
Aturan ini memiliki cakupan khusus. Jadi, bisnis yang mengekspor produk umum tidak perlu menganggap seluruh ketentuan tersebut berlaku untuk semua jenis barang.
Pelaku usaha tetap perlu melihat HS Code dan karakter komoditas terlebih dahulu sebelum menentukan aturan yang relevan.
Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Juga Berubah
Pemerintah turut memperbarui aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan sumber daya alam melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi ini berhubungan dengan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Namun, aturan tersebut tidak otomatis berlaku terhadap semua eksportir.
Cakupannya berhubungan dengan kegiatan ekspor SDA yang masuk dalam ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan perlu melihat karakter bisnis dan komoditasnya sebelum menentukan kewajiban DHE yang harus mereka jalankan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa regulasi perdagangan internasional tidak dapat disamaratakan untuk seluruh jenis produk.
Apa Dampak Perubahan Regulasi 2026 bagi Importir dan Eksportir?
Beberapa perubahan di atas menunjukkan bahwa proses ekspor-impor membutuhkan persiapan yang semakin matang.
Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya memperhatikan ongkos kirim dan estimasi waktu perjalanan. Mereka juga perlu memastikan klasifikasi barang, status lartas, izin, laporan, dan dokumen sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Bagi importir, kesalahan sejak tahap awal dapat memengaruhi proses setelah barang tiba di Indonesia.
Sebagai contoh, bisnis membeli produk dari supplier China tanpa memeriksa HS Code terlebih dahulu. Setelah barang berangkat, perusahaan baru mengetahui bahwa produk tersebut memiliki persyaratan impor tertentu. Kondisi seperti ini dapat menambah proses administrasi dan mengganggu jadwal distribusi.
Hal yang sama berlaku dalam kegiatan ekspor. Eksportir perlu mengetahui apakah produk masuk dalam kelompok yang memiliki pengaturan khusus sebelum membuat jadwal pengiriman.
Karena itu, perencanaan sebaiknya dimulai sebelum transaksi dan pengiriman berlangsung.
Sebelum Mengirim Barang, Periksa HS Code dan Ketentuan Produknya
Regulasi ekspor-impor dapat berbeda berdasarkan jenis barang. Bahkan dua produk yang terlihat serupa dapat menghadapi ketentuan yang berbeda ketika klasifikasinya tidak sama.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu mengetahui spesifikasi produk secara lengkap.
Informasi seperti bahan, fungsi, komposisi, kapasitas, bentuk produk, hingga penggunaannya dapat membantu menentukan klasifikasi yang sesuai.
Selanjutnya, cek apakah HS Code tersebut memiliki ketentuan larangan atau pembatasan, membutuhkan Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, sertifikasi, atau dokumen lain.
Selain itu, pastikan data pada invoice, packing list, dokumen pengiriman, izin, serta dokumen kepabeanan memiliki informasi yang konsisten.
Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko kendala administrasi selama proses pengiriman.
Regulasi Ekspor Impor Bisa Terus Berubah
Pemerintah dapat memperbarui kebijakan perdagangan sesuai kondisi ekonomi, kebutuhan industri, kepentingan nasional, maupun evaluasi terhadap aturan sebelumnya.
Karena itu, regulasi yang berlaku saat perusahaan melakukan pengiriman tahun lalu belum tentu sama dengan ketentuan pada pengiriman berikutnya.
Perubahan sepanjang 2026 menjadi contoh yang cukup jelas. Pemerintah memperbarui kebijakan impor, daftar barang yang terkena pembatasan, klasifikasi dan tarif bea masuk, serta tata kelola ekspor untuk kelompok tertentu.
Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya melakukan pengecekan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat transaksi dan pengiriman berlangsung.
Untuk keputusan mengenai klasifikasi, perizinan, kepabeanan, serta kewajiban hukum tertentu, perusahaan juga perlu merujuk pada ketentuan resmi dan instansi yang berwenang.
Mau Mengirim Barang dari China? Rencanakan Pengiriman Bersama Blastindo Cargo
Membeli barang dari China tidak berhenti ketika Anda berhasil menemukan supplier dan menyelesaikan transaksi.
Anda juga perlu merencanakan bagaimana barang dapat dikirim menuju Indonesia, memilih jalur pengiriman yang sesuai, memperhitungkan kebutuhan logistik, serta memastikan informasi mengenai barang sudah tersedia sejak awal.
Terlebih lagi, perubahan regulasi ekspor-impor membuat perencanaan sebelum keberangkatan barang semakin penting.
Jika Anda membutuhkan jasa forwarder China, Anda dapat mempertimbangkan Blastindo Cargo untuk membantu kebutuhan pengiriman barang dari China ke Indonesia.
Sebelum melakukan pengiriman, siapkan informasi mengenai jenis barang, jumlah atau volume, lokasi supplier, serta tujuan pengiriman. Informasi tersebut akan membantu proses konsultasi dan penentuan opsi pengiriman yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Konsultasikan kebutuhan pengiriman China ke Indonesia bersama Blastindo Cargo dan rencanakan proses pengiriman sejak sebelum barang berangkat.



