Jika kamu ingin mengimpor barang dari China, ada dua dokumen penting yang wajib kamu pahami dan siapkan: packing list dan invoice. Kedua dokumen ini sering membuat pemula bingung karena terlihat mirip, padahal fungsinya berbeda dan keduanya wajib untuk kelancaran proses kepabeanan saat barang tiba di Indonesia.
Kita akan membantu kamu memahami apa itu packing list dan invoice, perbedaannya, fungsi masing-masing, serta langkah cara membuat packing list dan invoice untuk impor dari China dengan benar.
Apa Itu Packing List?
Packing list adalah dokumen yang berisi detail barang yang akan dikirim, mulai dari deskripsi barang, jumlah, ukuran, berat, hingga cara pengemasan. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa kesesuaian antara barang yang dikirim dengan barang yang diterima.
Isi packing list biasanya meliputi:
- Nomor packing list
- Tanggal pembuatan
- Nama dan alamat pengirim
- Nama dan alamat penerima
- Nomor invoice terkait
- Deskripsi barang
- Jumlah dan satuan barang
- Berat kotor (gross weight) dan berat bersih (net weight)
- Ukuran/volume barang
- Jenis kemasan (karton, pallet, drum)
Fungsi packing list:
- Mempermudah pengecekan barang saat bea cukai.
- Digunakan sebagai referensi untuk asuransi pengiriman.
- Membantu forwarder menyusun barang dalam kontainer.
Apa Itu Invoice dalam Impor?
Invoice atau commercial invoice adalah dokumen yang berisi rincian transaksi antara penjual (supplier di China) dan pembeli (importir di Indonesia). Invoice menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pajak impor di Indonesia.
Isi invoice biasanya meliputi:
- Nomor dan tanggal invoice
- Nama dan alamat penjual
- Nama dan alamat pembeli
- Deskripsi barang
- Jumlah barang
- Harga per unit
- Total harga barang
- Syarat pembayaran
- Syarat pengiriman (FOB, CIF, EXW)
- Negara asal barang
- Informasi bank untuk pembayaran
Fungsi invoice:
- Sebagai bukti sah transaksi pembelian barang.
- Digunakan sebagai dasar penghitungan pajak impor oleh bea cukai.
- Referensi pembayaran dan audit transaksi impor.
Perbedaan Packing List dan Invoice
Packing List | Invoice |
Berisi detail barang (jumlah, ukuran, berat, kemasan) | Berisi detail transaksi dan harga barang |
Digunakan untuk pengecekan fisik barang | Digunakan untuk perhitungan bea masuk dan pajak impor |
Tidak memuat harga barang | Memuat harga barang dan total nilai transaksi |
Tidak menjadi bukti pembayaran | Menjadi bukti transaksi antara pembeli dan penjual |
Tips Agar Packing List dan Invoice Tidak Bermasalah saat Impor
- Pastikan packing list dan invoice konsisten dalam deskripsi barang dan jumlah.
- Gunakan bahasa Inggris agar mudah dipahami oleh pihak bea cukai.
- Cantumkan nomor invoice yang sama pada packing list dan invoice.
- Simpan file PDF dan cetak untuk dokumen pengiriman dan arsip.
- Gunakan jasa forwarder seperti Blastindo Cargo agar semua dokumen impor diperiksa ulang sebelum pengiriman untuk menghindari kesalahan yang menyebabkan keterlambatan atau penahanan barang.
Kesimpulan
Packing list dan invoice adalah dua dokumen utama yang wajib kamu siapkan saat impor barang dari China. Packing list membantu pengecekan fisik barang, sedangkan invoice berfungsi sebagai bukti transaksi dan dasar penghitungan bea masuk.
Membuat packing list dan invoice sebenarnya tidak sulit jika kamu sudah memahami format dan informasi yang harus dicantumkan. Dengan dokumen yang lengkap dan akurat, proses impor kamu akan lebih lancar dan menghindarkan dari masalah bea cukai yang bisa memakan waktu dan biaya tambahan.
Kalau kamu ingin proses impor lebih praktis dan aman, gunakan layanan Blastindo Cargo yang siap membantu impor dari China ke Indonesia dengan sistem all-in tanpa biaya tersembunyi. Mulai dari penjemputan barang, pengecekan dokumen, pengurusan bea cukai, hingga pengiriman ke alamatmu, semuanya ditangani oleh tim profesional sehingga kamu bisa fokus pada bisnismu.
Kunjungi Blastindo Cargo sekarang dan dapatkan layanan impor yang mudah, cepat, dan aman untuk kebutuhan bisnismu.
Baca Juga : Bagaimana Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari China dengan Mudah?